Your Cart
avatar

Round neck cotton t-shirt

Remove
Subtotal
$103

Idealnya Pengelola RT/RW Net Berinduk ke ISP Anggota APJII

blog-img

Jakarta – Awal April lalu, pengelola warung jasa internet ditangkap Polda Bengkulu. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menjual jasa internet lewat jaringan RT/RW Net yang tidak berizin, sesuai hasil temuan Balai Loka Monitor Frekuensi (Balmon) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Meski pemilik usahanya menjadi tersangka, Polda Bengkulu tidak menghentikan layanan internetnya. Lantaran pelanggannya di Bengkulu lumayan banyak, termasuk sekolah-sekolah.

Perlu diketahui, jaringan RT/RW Net memungkinkan publik mendapat akses internet dengan biaya sangat murah. Lantas, apa pandangan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terhadap kasus ini?

Handoyo Taher, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan APJII, bersimpati kepada teman-teman pengelola RT/RW Net di Bengkulu yang perangkatnya disita dan jadi tersangka oleh Polda Bengkulu. Kata Handoyo, pada prinsipnya, pengelola RT/RW Net di Bengkulu itu tidak melanggar hukum. Namun, yang menjadi persoalan hukum adalah model bisnisnya yang berpotensi melanggar regulasi. Meski soal ini masih bersifat abu-abu.

Menurut dia, jika pengelola RT/RW Net sudah memungut biaya atau tagihan kepada masyakarat, sewajarnya mereka harus memenuhi regulasi, seperti berbadan hukum, mempunyai NPWP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, seperti penyelenggara telekomunikasi lainnya, setiap tahun mereka harus menyetor BHP USO yang besarnya 1,75% dari pendapatan kotor jasa telekomunikasi yang dijualnya.

“Itu yang pertama. Persoalan kedua, sebagian besar pengelola RT/RW Net memanfaatkan layanan Indihome Telkom atau sejenisnya, yang semestinya tidak untuk dijual kembali,” kata dia. Persoalan ketiga, jika terjadi insiden cyber crime dan lain-lain, aparat penegak hukum kesulitan untuk mengecek pelaku, lantaran pelaku kejahatan memanfaatkan jaringan RT/RW Net untuk mengakses
internet. Dengan begitu, bisa dipastikan perangkat yang digunakan kena NAT, yang di belakang NAT ditambah IP Indihome atau Speedy atau sejenisnya, bisa berganti dari hari ke hari.

“Memang benar RT/RW Net belum diregulasi. Di satu sisi, ini menjadi buah simalakama bagi pemerintah, karena tidak terdaftar/terdata di Kementerian Kominfo, sehingga kesulitan melakukan pengawasan, apalagi pembinaan. Ini berbeda dengan ISP yang memiliki izin penyelenggaraan, sebab setiap tahun ISP wajib membuat input Laporan Kinerja Operasional, untuk selanjutnya menghitung BHP USO-nya,” ucap dia.

Idealnya, lanjut Handoyo, RT/RW Net menginduk pada salah satu dari 350 lebih ISP yang sudah menjadi anggota APJII. Tujuannya, supaya struktur pengawasan dan eskalasi bisa lebih ditata rapi.

sumber: https://blog.apjii.or.id/index.php/2017/06/14/idealnya-pengelola-rtrw-net-berinduk-ke-isp-anggota-apjii/

Jakarta – Awal April lalu, pengelola warung jasa internet ditangkap Polda Bengkulu. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menjual jasa internet lewat jaringan RT/RW Net ya...

Was this article helpful?
25 out of 78 found this helpful