Your Cart
avatar

Round neck cotton t-shirt

Remove
Subtotal
$103

HATI HATI SEKARANG BANYAK PENYEDIA INTERNET ILEGAL DAN BERPOTENSI MERUGIKAN NEGARA

blog-img

GORONTALO [KP] – Internet Kini menjadi kebutuhan utama masyarakat. Dengan layanan tersebut, masyarakat mendapatkan banyak manfaat akan kebutuhannya, diantaranya berbagi informasi kepada kerabat, saudara, teman maupun rekan bisnis. Lebih dari sekedar berbagi informasi, Layanan teknologi informasi ini memberikan begitu besar kemudahan seperti belanja online, layanan berita online, bahkan hiburan dalam bentuk streaming dan game online.

Internet sendiri adalah komunikasi tertinggi dan menjadi gerbang penghubung dunia, kemudahan berinteraksi menjadi prinsip utama hadirnya teknologi ini, serta tumbuhnya ekosistem antar masyarakat menjadi fakta utama dibalik sebuah manfaat layanan ini. Sulitnya beberapa daerah mendapatkan akses internet menjadi halangan masyarakat dalam berinteraksi secara luas dan terbatasnya coverage signal serta banyak titik blankspot yang belum bisa disediakan Provider menjadi hambatan besar masyarakat di Indonesia, khususnya di Wilayah Provinsi Gorontalo.

Dengan tidak adanya coverage area dan titik blankspot internet di berbagai wilayah Provinsi Gorontalo, maka banyak jasa internet yang bermunculan yang sering disebut RT/RW Net, hebohnya para pemberi jasa ini sangat tidak perduli dengan regulasi dan peraturan terkait telekomunikasi, informasi dan transaksi elektronik yang berlaku di Indonesia.

RT/RW Net sendiri merupakan jaringan internet masyarakat dalam lingkup wilayah kecil yang terkoneksi melalui kabel atau diperluas dengan jaringan wireless. Pelaku usaha RT/RW Net membagikan jasa jaringan internetnya pada masyarakat disekitarnya melalui penjualan voucher harian dan pelanggan rumahan tanpa mempertimbangkan konsekuensi dan dampak hukum yang berlaku di Indonesia. Bisnis internet ilegal ini, kini bertumbuh pesat tanpa memikirkan pajak ke negara dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi atau Universal Service Obligation. Padahal sesuai informasi Kementerian Kominfo melalui Siaran Persnya No.23/PIH/KOMINFO/3/2013 ada Ancaman Pidana bagi Penyelenggara Telekomunikasi tanpa izin.

Melalui Aliansi Pemerhati Jaringan Internet Gorontalo (APJIG), mereka mengungkapkan bahwa selain ilegal dan tak berizin, jasa RT/RW Net harusnya berada dibawah naungan Internet Service Provider (ISP) yang sudah berizin dan telah menjadi anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta sudah memegang izin NIB, SIUP dan NPWP yang terdaftar di OSS Indonesia. “Harusnya bisnis internet dalam bentuk RT/RW Net, minimal sudah ada naungan dalam bentuk Subnet ISP atau menjadi cabang dari ISP tersebut melalui MoU atau PKS,” ungkap para anggota APJIG kepada para wartawan, Rabu (25/03/2020).

Hasil pantauan saat ini, bisnis internet ilegal dalam bentuk RT/RW Net untuk wilayah Provinsi Gorontalo, bukan hanya menyusuri masyarakat dan sekitarnya, tapi ada beberapa hasil dilapangan sudah masuk ke beberapa Kantor Dinas Pemerintah Daerah, Kantor Desa, Sekolah dan Puskesmas. Bahkan untuk melegalkan bisnis ilegal ini beberapa pelaku usaha RT/RW Net bernaung kepada Desa untuk menjual kembali yang hasilnya dibagi bersama untuk kepentingan pribadi. Terkait dengan Desa, ini merupakan potensi kerugian negara yang jasa pemasangan dan biaya bulanannya menggunakan anggaran dana desa bahkan terhitung dengan nilai atau angka yang sudah di Markup. Dalam proses pencegahan anti korupsi yang digaungkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo, seharusnya Pemerintah Desa tidak boleh membeli internet ilegal karena bertentangan dengan Undang-undang Telekomunikasi dan ITE kecuali dengan ISP atau perwakilannya yang sudah berizin dengan batas harga yang wajar.

Warning Untuk Penegak Hukum

Selain anggaran dan administrasi, secara teknis hampir seluruh Pelaku RT/RW Net juga menggunakan Virtual Private Network (VPN) yang berada diluar Indonesia, paling banyak di Singapore dan Filipina.

“Tindakan ini sangat bertentangan dengan PP No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Sesuai dengan UU No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bahwa Pasal 1 Ayat 2: Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Dan Pasal 43 Ayat 6: Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” tandas para anggota APJIG.

Menurut APJIG, yang menjadi persoalan hukum  dari RT/RW Net sebenarnya adalah model bisnisnya yang berpotensi melanggar regulasi. Jika pengelola RT/RW Net sudah memungut biaya atau tagihan kepada masyakarat ataupun kantor, sewajarnya mereka harus memenuhi regulasi atau peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Terkait dengan VPN sendiri yang terhubung diluar Indonesia dalam bentuk interkoneksi, jika terjadi insiden cyber crime dan lain-lain, Aparat Penegak Hukum akan kesulitan untuk melacak pelaku, lantaran pelaku kejahatan memanfaatkan jaringan RT/RW Net untuk mengakses internet, dapat dipastikan perangkat yang digunakan router dibalik Network Address Translation (NAT), yang di belakang NAT ditambah IP Internet Provider atau sejenisnya, bisa berubah setiap hari. Penggunaan VPN juga menyebabkan Internet Positif Pemerintah untuk meblokir situs yang berbau asusila bisa diakses dengan mudah, sesuai dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE, bahwa Pasal 45 Ayat 1: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”

“Kepada Pemerintah dan para penegak hukum dalam hal ini Polda dan Kejaksaan berserta jajarannya di Provinsi Gorontalo, untuk secepatnya menindak tegas terkait para pelaku bisnis internet yang bersifat ilegal dan berpotensi merugikan negara. Dan kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan internet ilegal, untuk tidak lagi menggunakan akses mereka. Peristiwa penangkapan RT/RW Net ilegal sudah ada di beberapa daerah yang lain seperti Bengkulu dan Semarang yang menjadi contoh. Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No.36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, ‘bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta’.” Tutup mereka.#[KP]

sumber: kabarpublik.id

GORONTALO [KP] – Internet Kini menjadi kebutuhan utama masyarakat. De...

Was this article helpful?
25 out of 78 found this helpful